Pilih Paket & Layanan Opsional
1. Pilih Paket Utama
Pilih tingkat benefit pemasaran yang Anda inginkan
Paket Basic
Listing Reguler Mandiri
Paket Standard
Featured Spotlight 30 Hari
Paket Pro Drone
Aerial Drone 4K & Banner Hero
2. Layanan Tambahan (Opsional)
Centang layanan ekstra jika Anda membutuhkan bantuan teknis/legal
Bantuan Notaris
Layanan tambahan profesional untuk mendukung kelancaran pemasaran properti Anda.
Layanan pendamping
Layanan tambahan profesional untuk mendukung kelancaran pemasaran properti Anda.
SURAT PERJANJIAN LAYANAN IKLAN PROPERTI DIGITAL
SURAT PERJANJIAN LAYANAN IKLAN PROPERTI DIGITAL
Nomor Dokumen: ARSH/E-AD/20261015/EE9BFD
PASAL 1 — RUANG LINGKUP LAYANAN IKLAN
1. Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk menayangkan iklan promosi properti pada direktori katalog resmi website Arshland Properti dan kanal promosi pendukung sesuai paket yang dipilih. 2. Seluruh kontak calon pembeli yang masuk melalui iklan akan langsung diarahkan ke nomor WhatsApp Pihak Pertama.
PASAL 2 — BIAYA LAYANAN & DURASI PENAYANGAN
1. Pihak Pertama menyetujui biaya paket penayangan iklan dan layanan pendukung yang dipilih pada saat pendaftaran sesuai tagihan sistem. 2. Iklan akan aktif ditayangkan dan dipromosikan selama durasi masa aktif paket terhitung sejak pembayaran diverifikasi oleh sistem.
PASAL 3 — KEBENARAN DATA & HAK MODERASI
1. Pihak Pertama menjamin bahwa seluruh data, foto, spesifikasi, dan informasi properti yang diunggah adalah benar, akurat, dan tidak melanggar hak cipta atau hukum yang berlaku. 2. Pihak Kedua berhak menurunkan tayangan iklan jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi penipuan tanpa kewajiban pengembalian biaya.
PASAL 4 — KANAL PEMBAYARAN & AKTIVASI
1. Pembayaran biaya paket iklan dilakukan melalui kanal pembayaran resmi yang disediakan oleh sistem (QRIS / Virtual Account / Transfer Bank). 2. Aktivasi fitur spotlight / benefit promosi paket akan diproses secara otomatis setelah transaksi dinyatakan lunas.
PASAL 5 — KEABSAHAN HUKUM ELEKTRONIK
1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia serta ketentuan hukum transaksi elektronik (UU ITE). 2. Persetujuan digital melalui checkbox pada formulir pendaftaran ini sah dan mengikat Pihak Pertama secara hukum.